Cari Blog Ini

5 Hukum fikih dalam Islam dan 4 Sumber rujukan Hukum fikih Islam yang wajib kita ketahui.

5 Hukum fikih dalam Islam dan 4 Sumber rujukan Hukum fikih Islam yang wajib kita ketahui.


Sebagai Umat Islam tentunya kita wajib mengetahui Hukum-hukum fikih sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.
Hukum fikih Islam merupakan hukum-hukum syariat yang diwajibkan Alloh untuk dijalankan oleh umat-NYA.
Ada lima Hukum syara dalam Islam yaitu:
1.Wajib atrau Fardlu
Wajib adalah suatu perkara yang apa bila dikerjakan mendapat pahala,dan jiika ditinggalkan mendapat Dosa.
Hukum Wajib atau Fardlu dibagi menjadi dua:

(a) Hukum Wajib atau fardlu Ain.
Fardlu Ain yaitu,Hukum yang harus dikerjakan setiap Muslim yang telah dewasa(baligh),dan berakal.
seperti Sholat lima waktu,puasa romadlon,zakat,dan Haji bagi yang mampu.

(b) Hukum Wajib atau Fardlu Kifayah.
fardlu kifayah adalah suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang Islam,maka akan berdosa seluruhnya jika tidak seorangpun mengerjakanya,seperti contoh hukum fardu kifayah ialah;menyholati mayit dan menguburkanya.

2.Hukum Sunah.
Sunah adalah suatu pekerjaan atau perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apa bila ditinggalkan tidak berdosa
Hukum sunah juga terbagi menjadi dua:

a)Sunah Muakadah.
Hukum sunah muakad yaitu sunah yang sangat dianjurkan seperti sholat Tarowih pada bulan romadlon dan sholat hari raya idul fitri dan idul adha.

b) Hukum Sunah ghoiro muakadah.

Sunah ghoiro muakad adalah sunah yang biasa tidak dikokohkan.

contoh puasa tasu a dan puasa asyura mempunyai hukum sunah.
baca:Niat puasa Asyura dan Tasyu a lengkap.

3.Hukum Haram.
Hukum Haram adalah suatu perkara yang apa bila dikerjakan akan mendapat Dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
contoh durhaka terhadap orang tua,mencuri dan lain sebagainya.

4.Hukum Makruh.
Hukum sara Makruh adalah suatu perkara yang apoabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila tidak dikerjakan mendapat pahala.
seperti contoh makan petai,merokok dansebagainya.

5.Hukum Mubah.
Hukum Mubah ialah suatu perkara yang apabila dikerjakan dan ditinggalakan tidak mendapat pahala ataupun dosa.

Hukum-hukum tersebut bersumber pada empat hal, yakni Alquran, sunah, ijma’ dan qiyas.


﴾Hukum fikih Islam yang pertama bersumber dari AL-QURAN.﴿

Alquran adalah firman Alloh Swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,lewat malaikat Jibril.
Diturunkanya AL-QURAN untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya,dan menjadikan Al-quran sebagai pedoman hidup umat manusia.
Islam menempatkan AL -quran sebagai sumber utama  hukum fikih Islam.
yang ketika terdapat masalah dalam kehidupan  kita harus merujuk pada AL-QURAN.

lalu ketika kita menemukan jawaban dari akar permasalahan didalam Al-quran,maka kita ambil sebagai solusi permasalahan dan jika kita belum menemukannya,maka kita ambil dari sumber-sumber yang lainnya.
sebagai contoh: ketika kita mencari hukum khamr,atau minuman keras,kita cari di dalam Alquran.
ternyata kita menemukan firman Alloh SWT tentang hukum hamr:

ﻳﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَﺍﻷَﻧﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻷَﺯْﻻَﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِّﻦْ ﻋَﻤَﻞِ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ

Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,sesungguhnya (meminum) khamar,berjudi,(berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah,adalah termasuk perbuatan setan.
Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah:5).

Berdasarkan ayat tersebut kita menemukan hukum khamr,khamr adalah termasuk benda yang terlarang atau haram dalam Agama Islam.

penjelasan dalam  ayat-ayat suci Al-quran tidak seluruhnya menunjukkan permasalahan yang rinci,dan tidak menjelaskan semua hukum secara jelas.
Yang sudah rinci, pasti dan jelas dalam
Ayat-ayat Al-quran adalah masalah akidah.
Akan Tetapi dalam masalah ibadah,muamalah dan tata cara atau langkah-langkah menjalani hidup bagi umat muslim hanya diterangkan secara global saja.

Misalnya perintah tentang sholat ada di dalam Al-quran tidak dijelaskan tata cara melaksanakan,jumlah rakaatnya dan lain sebagainya.

﴾Hukum fikih Islam yang Kedua bersumber dari sunah atau hadits﴿

Sunah adalah semua ucapan, perbuatan dan ketetapan yang berasal dar Nabi Muhammad SAW.
Contoh  Hadits Nabi SAW:

ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻗﺎﻝ : ” ﺳِﺒَﺎﺏُ ﺍﻟْﻤﺴْﻠِﻢِ ﻓُﺴُﻮﻕٌ، ﻭﻗِﺘﺎﻟُﻪُ ﻛُﻔْﺮٌ .” ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ ﻭﻣﺴﻠﻢ

Artinya:
Dari Nabi SAW,beliau bersabda:
"Mencela orang muslim adalah kefasikan, dan membunuhnya adalah kekufuran”.(H.R.:Al-Bukhari dan Muslim).
dalam hal ini kita bisa menentukan hukum mencela orang adalah suatu perbuatan dosa.

Adapun contoh perbuatan Nabi SAW. adalah suatu hari Aisyah R.A ditanya tentang apa yang dilakukan Nabi di rumah,Aisyah R.A menjawab:

ﻛَﺎﻥَ ﻳَﻜﻮﻥُ ﻓﻲ ﻣَﻬْﻨَﺔِ ﺃَﻫْﻠَﻪِ، ﻓَﺈﺫﺍ ﺣَﻀَﺮَﺕِ ﺍﻟﺼَّﻼﺓُ ﻗَﺎﻡَ ﺇﻟَﻴْﻬﺎ . ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ .

Artinya:
“Nabi SAW selalu mengerjakan pekerjaan keluarganya,lalu ketika datang waktu salat,maka beliau melaksanakannya.”(H.R. Al-Bukhari ).

Contoh ketetapan Nabi SAW.
dari hadits riwayat Abu Daud sebagaimana berikut:

ﺃﻥَّ ﺍﻟﻨﺒﻲ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﺭﺃﻯ ﺭﺟﻼً ﻳﺼﻠﻲ ﺑﻌﺪ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ، ﻓﻘﺎﻝ ”: ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺼﺒﺢ ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ ” ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻟﺮﺟﻞ : ﺇﻧﻲ ﻟﻢ ﺃﻛﻦ ﺻﻠﻴﺖ ﺍﻟﺮﻛﻌﺘﻴﻦ ﺍﻟﺘﻲ ﻗﺒﻠﻬﻤﺎ ﻓﺼﻠﻴﺘﻬﻤﺎ ﺍﻵﻥ، ﻓﺴﻜﺖ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ .

Artinya:
Bahwasannya Nabi SAW
melihat ada seorang laki-laki yang salat dua rakaat setelah salat subuh.
lalu Nabi SAW bersabda:
“Salat Subuh itu dua rakaat.”
 Laki-laki tersebut menjawab:“Sungguh saya tadi belum melaksanakan salat qabliyyah (salat sunnah sebelum) Subuh, maka saya laksanakan setelah salat Subuh.” Rosululloh saw pun diam. Diamnya Nabi saw.

tersebut menunjukkan bahwa salat sunah qabliyah itu boleh dilakukan setelah salat fardu bagi yang belum sempat melaksanakannya sebelum salat fardu tersebut.

Kedudukan sunah ini menjadi sumber kedua dalam penetapan hukum Islam. Awalnya kita akan merujuk kepada Al-quran.
Namun,jika kita tidak menemukan hukum di dalamnya,maka kita merujuk kepada sunah,dengan syarat sunah tersebut dengan sanad yang sahih.
Sementara tugas sunah adalah sebagai penjelas atas apa yang ada di dalam Al-quran yang masih bersifat global atau umum.

Dengan demikian maka sunah berkedudukan sebagai perinci dari tata cara sholat baik dari segi bacaannya maupun gerakannya.
Sunah juga hadir sebagai penjelas tata cara ibadah-ibadah lainnya yang dalam Al-quran hanya diperjelas secara global.
Sunah atau hadits juga sebagai penjelas hukum yang tidak dibicarakan di dalam Al-quran.

Seperti haramnya menggunakan sutra dan cincin emas bagi laki-laki.

﴾Hukum fikih Islam yang ketiga merujuk pada,ijma﴿

ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama atau badu ulama, mujtahid dari umat Nabi SAW.
pada suatu masa untuk menentukan hukum syariat,kesepakatan mereka(ULAMA) baik di masa sahabat atau setelahnya tentang suatu hukum dari hukum-hukum syariat,hal itu dinamakan ijma dan sebagai umat Muslim wajib melaksanakannya atau mengikuti hukum tersebut.

Berdasarkan hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Basrah Al-Ghifari bahwa Rosululloh SAW bersabda:

 ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻋَﺰَّ ﻭَﺟَﻞَّ ﺃَﻥْ ﻻَ ﻳَﺠْﻤَﻊَ ﺃُﻣَّﺘﻲ ﻋَﻠﻰ ﺿَﻼﻟَﺔٍ ﻓَﺄَﻋْﻄَﺎﻧﻴﻬﺎ .”

Artinya:
Aku minta kepada Alloh azza wajalla agar umatku tidak bersepakat tentang kesesatan,lalu Alloh memberikannya kepadaku tentang hal itu.(H.R:Ahmad).

Contoh ijma dalam kesepakatan para sahabat Nabi SAW tentang seorang kakek itu mendapatkan bagian waris seperenam dari tirkah jika bersama dengan anak laki-laki dan tidak adanya bapak.

Sehingga kedudukan ijma itu berada pada posisi ketiga sebagai rujukan atau sumber hukum Islam.
Jika kita tidak menemukan hukum di dalam Al-quran dan sunah,maka kita melihat,mengambil dan mengamalkan kesepakatan/ijma Ulama tentang masalah tersebut.

﴾Pedoman Hukum fikih islam yang ke empat berpedoman pada Qiyas﴿

Qiyas adalah menyamakan suatu hal yang belum ditemukan hukum syariatnya dengan hal lain yang telah ditemukan hukum syariatnya atau telah ada penjelasan hukumnya.
karena adanya suatu alasan yang sama antara keduanya.

Qiyas merupakan alternatif atau jalan lain setelah kita tidak menemukan hukum atas suatu masalah di dalam Al-quran,sunah,maupun ijma.
Adapun rukun atau syarat  qiyas ada dua yaitu:

adanya far dan asl

1.Far,yaitu suatuMasalah yang diqiyaskan.

2.Amsl yaitu suatu Masalah yang dijadikan rujukan qiyas.

Hukum dari asl,dan adanya persamaan sebab (illat ) antara far’ dan asl.
contoh hukum fikih yang merujuk pada qiyas adalah pada masalah khamr.
Alloh SWT telah tegas mengharamkan khamr di dalam Al-quran.

Sebab diharamkanya Hhamr adalah karena khamr sesuatu yang memabukkan dan dapat menghilangkan kesadaran akal.
Karena itu,jika kita menemukan minuman lain meskipun berbeda label atau namanya,contoh:bir,ciu atau narkoba dan lain sebagainya.

Jika kita menemukan minuman(dengan nama lain) dan minuman tersebut memabukkan,maka hukumnya adalah haram,
karena telah diqiyaskan atau dianalogikan dengan khamr.
Hal ini disebabkan karena adanya unsur keharaman yang sama.

Demikian sebuah pembahasan mengenai 5 Hukum fikih dalam Islam dan 4 Sumber rujukan Hukum fikih Islam yang wajib kita ketahui.
Wallohu A’lam bisshowab.

Belum ada Komentar untuk "5 Hukum fikih dalam Islam dan 4 Sumber rujukan Hukum fikih Islam yang wajib kita ketahui."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel