Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap.
Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap
Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap.
Nikah secara bahasa adalah pengumpulan atau bisa diktakan sebagi suatu ungkapan perbuatan senggama dan akad,secrara syariaat adalhbsebuah transksi dengan memkai sayarat dan rukun,yang menjadikan dibolehkanya laki laki dan perempuan "bersenang - senang".
Ungkapan nikah dalam Al-quran dan Hadits yang bisa digunakan untuk kata akad dan jima' keduanya masih menjadi perdebatan diantara para mujtahid dan pakar sastra islam,dalam menentukan maka majaz atau hakekat.
Menurut Imam Abu Hanifah secara hakiki kata akad dapat digunakan untuk arti senggama.
Menurut Imam Syafi'i Akad adalah Nikah yang tersusun dari huruf ن (nun) ك (kaf) ا (alif) ه (Ha).
1. Nun :نوم nauman artinya tidur yang nikmat
2.Kaf:كملۃ kamilatun artinya sempurna
3.Alif: الفۃ Ulfatun artinya kasih sayang.
4.Ha: هقمۃ Hikmatun artinya berfaedah.
Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap.
✔Hukum - hukum Nikah.
Nikah berperan sebagai fasilitator pembentukan kemandirian,memberi hak penuh kepada siapa saja dalam memanfaatkan potensi yang dimiliknya,untuk membuat perencanaan program-program yang akan dilaluinya,agar tujuan Nikah dapat tercapai.
Didalam menjalankan peran tersebut perlu adanya komposisi ,kondisi manusia.
didalam suatu pernikahan terdapat kewajiban kewajiban seorang suami terhadap istri dan sebaliknya,contoh kewajiban suami;memperlakukan istri dengan baik dan mendidik anak - anaknya kelak.
Dengan demikuan konsep Hukum Nikah legal terbentuk dari segi kondisional manusia dan kemaslahatan Dunia Ahirat,sehingga Hukum Nikah Haruslah jelas.
1.Nikah menjadi Hukum Wajib
;Ialah Apabila kondisi psikologis seseorang pada tingkat libido yang tinggi,hingga dikawatirhan Zina jika tidak segra menikah.
dan kondisi perekonomian yang mampu untuk membayar mahar dan sebagainya.
Baca;Doa Agar dimudahkan menghindari maksiat
2.Hukum Nikah menjadi Sunah.
ketika seseorang msih mampu menahan libidonya dan mampu menghindari zina.
3.Khilaful Aula;
kondisi seseorang yang bathinya siap menikah akan tetapi kondisi penunjang tidak ada.
Baca juga:Doa enteng jodoh agar segera dipertemukan jodoh terbaik
4.MAKRUH.
Nikah menjadi Makruh,
Apabila kondisi seseorang menderita penyakit yang berdampak pada pernikahan contoh;Impoten,pikun dan orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah tetapi punya libido.
5.HARAM.
jika seseorang sudah kehilangan keyakinan atau was - was jika menikah nanti tidak bisa melakukan kewajibanya mengagapi bahtetera rumah tangga,padahalnLibidonya sangat bergejolak.
✔ Rukun dan Syarat Nikah.
Rukun Nikah ada 5 yang harus dipenuhi dengan syarat syarat tersendiri.
1.Adanya Calon Suami.
Syarat bagi Calon suami;
a.Bukan Muhrim,
b.Tidak dalam paksaan
c.Jelas sanadnya atau garis keturunanya.
d.Jelas Laki -Laki,tidak sah jika menikahi orang yang belum jelas sifat kelaki lakianya.
2. Adanya Calon Istri,
Calon istri Harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a.Bukan Muhrim
b.jelas sifat Wanitanya
c.Sudah ditentukan atau dipilih.
d.Tidak dalam ikatan / dalaam masa 'iddah.
3.Sighot.
Syarat Sighot;
a.Harus dengan ucapan yang jelas.
Pelaksanaan Ijab dilakukan sendri atau diwakilkan.
b.Harus bersambung,(mustahil) antara ucapan Ijab dan Qobul.
c.Tida digantungkan atau Ta'klik.
d.Tidak dibatasi Waktu,sehingga menjadi terburu - buru.
4.Adanya Wali
wali dari calon pengantin Wanita.
Tidak akan sah sebuah pernikahan tanpa adanya wali,
Yang di utamakan/bisa untuk menjadi Wali adalah
*Bapak/ayah kandung.
*Kakek dari jalur bapak dan seterusny
*Saudara Laki- laki sekandung
*saudara Laki laki satu Bapak.
*keponakan laki laki.
*Anak laki laki dari saudara sekandung.
*Paman dari jalur Bapak sekandung
*paman dari jalur bapk satu bapak.
*Penghulu jika sudah tidak ada lagi wali dari jalur nasab.
5.ADANYA SAKSI.
Sebuah pernikahan tidak akan sah tanpa adnya Wali dari pihak Wanita ,baik Wali khusus atau Umum,dan Dua saksi.
syarat Wali dan 2 Saksi;
*Islam
*Baligh
*Berakal
*Laki Laki
*Adil.
PENTING:
🔸Jika Wali mewakilkan pada orang lain dalam ijab qobul tidak boleh jadi saksi nikah,dan akan lebih baik untuk meninggalkan ruang ijab qobul.
🔸Mahar atau Maskwin Hukumnya Wajib.
🔸Menyebutkan Mahar Hukumnya Sunah.
🔸Besaran Mahar di sunahkan tidak terlalu mahal tidak terlalu murah.
🔸Suami yang menyetubuhi Istrinya sebelum istri tahu besar kecilnya Mahar,wajib membayar mahar mitsil.
🔸Jika sampai terjadi Mahar rusak sebelum diterima maka istri boleh memilih untuk diganti.
🔸Mahar di haruskan dari sesuatu yang bisa dijual
🔸Ijab qobul boleh menggunakan bahasa selain Arab asal dipahami.
✔Pelaksanaan Nikah.
Posisi mempelai pria berhadapan dengan Wali atau wakilnya,
Prosesi Acara
*pembukaan
*pembacaan ayat suci alquran
*khutbah nikah
*ijab qobul
*Doa.
✅contoh Bacaan ijab qobul;
والي;انكحتك وزوجتك.....موكلك.....موكلي بالمهر خمسين الف روبيۃ حالا.
زوج; قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمذكورحالا.
Wali:ankahtuka wazawaztuka .....binti....bil maghril homsina alfa rubiyyah haalan.
Zauj: qobiltu nikahaha watazwijaha linafsi bi maghril madzkur haalan.
Artinya:
Wali;aku nikahkan engkau dengan ,,,,,binti,,,,dengan mahar 50 ribu kontan.
Calon suami;Saya terima nikahnya ,,,,,binti,,,,,untuk saya sendiri dengan mahar tersebut kontan.
✅Sighot Taklik.
sighot taklik adalah jika akad nikah diwakilkan pada orang lain.
baca juga:Hukumm Pengertian ,Tta Cara serta syarat Aqiqah
Demikian tadi Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap.
Semoga bisa menjadi panduan bagi Anda sekalian
Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap.
Nikah secara bahasa adalah pengumpulan atau bisa diktakan sebagi suatu ungkapan perbuatan senggama dan akad,secrara syariaat adalhbsebuah transksi dengan memkai sayarat dan rukun,yang menjadikan dibolehkanya laki laki dan perempuan "bersenang - senang".
Ungkapan nikah dalam Al-quran dan Hadits yang bisa digunakan untuk kata akad dan jima' keduanya masih menjadi perdebatan diantara para mujtahid dan pakar sastra islam,dalam menentukan maka majaz atau hakekat.
Menurut Imam Abu Hanifah secara hakiki kata akad dapat digunakan untuk arti senggama.
Menurut Imam Syafi'i Akad adalah Nikah yang tersusun dari huruf ن (nun) ك (kaf) ا (alif) ه (Ha).
1. Nun :نوم nauman artinya tidur yang nikmat
2.Kaf:كملۃ kamilatun artinya sempurna
3.Alif: الفۃ Ulfatun artinya kasih sayang.
4.Ha: هقمۃ Hikmatun artinya berfaedah.
Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap.
✔Hukum - hukum Nikah.
Nikah berperan sebagai fasilitator pembentukan kemandirian,memberi hak penuh kepada siapa saja dalam memanfaatkan potensi yang dimiliknya,untuk membuat perencanaan program-program yang akan dilaluinya,agar tujuan Nikah dapat tercapai.
Didalam menjalankan peran tersebut perlu adanya komposisi ,kondisi manusia.
didalam suatu pernikahan terdapat kewajiban kewajiban seorang suami terhadap istri dan sebaliknya,contoh kewajiban suami;memperlakukan istri dengan baik dan mendidik anak - anaknya kelak.
Dengan demikuan konsep Hukum Nikah legal terbentuk dari segi kondisional manusia dan kemaslahatan Dunia Ahirat,sehingga Hukum Nikah Haruslah jelas.
1.Nikah menjadi Hukum Wajib
;Ialah Apabila kondisi psikologis seseorang pada tingkat libido yang tinggi,hingga dikawatirhan Zina jika tidak segra menikah.
dan kondisi perekonomian yang mampu untuk membayar mahar dan sebagainya.
Baca;Doa Agar dimudahkan menghindari maksiat
2.Hukum Nikah menjadi Sunah.
ketika seseorang msih mampu menahan libidonya dan mampu menghindari zina.
3.Khilaful Aula;
kondisi seseorang yang bathinya siap menikah akan tetapi kondisi penunjang tidak ada.
Baca juga:Doa enteng jodoh agar segera dipertemukan jodoh terbaik
4.MAKRUH.
Nikah menjadi Makruh,
Apabila kondisi seseorang menderita penyakit yang berdampak pada pernikahan contoh;Impoten,pikun dan orang yang tidak memiliki keinginan untuk menikah tetapi punya libido.
5.HARAM.
jika seseorang sudah kehilangan keyakinan atau was - was jika menikah nanti tidak bisa melakukan kewajibanya mengagapi bahtetera rumah tangga,padahalnLibidonya sangat bergejolak.
✔ Rukun dan Syarat Nikah.
Rukun Nikah ada 5 yang harus dipenuhi dengan syarat syarat tersendiri.
1.Adanya Calon Suami.
Syarat bagi Calon suami;
a.Bukan Muhrim,
b.Tidak dalam paksaan
c.Jelas sanadnya atau garis keturunanya.
d.Jelas Laki -Laki,tidak sah jika menikahi orang yang belum jelas sifat kelaki lakianya.
2. Adanya Calon Istri,
Calon istri Harus memenuhi syarat sebagai berikut;
a.Bukan Muhrim
b.jelas sifat Wanitanya
c.Sudah ditentukan atau dipilih.
d.Tidak dalam ikatan / dalaam masa 'iddah.
3.Sighot.
Syarat Sighot;
a.Harus dengan ucapan yang jelas.
Pelaksanaan Ijab dilakukan sendri atau diwakilkan.
b.Harus bersambung,(mustahil) antara ucapan Ijab dan Qobul.
c.Tida digantungkan atau Ta'klik.
d.Tidak dibatasi Waktu,sehingga menjadi terburu - buru.
4.Adanya Wali
wali dari calon pengantin Wanita.
Tidak akan sah sebuah pernikahan tanpa adanya wali,
Yang di utamakan/bisa untuk menjadi Wali adalah
*Bapak/ayah kandung.
*Kakek dari jalur bapak dan seterusny
*Saudara Laki- laki sekandung
*saudara Laki laki satu Bapak.
*keponakan laki laki.
*Anak laki laki dari saudara sekandung.
*Paman dari jalur Bapak sekandung
*paman dari jalur bapk satu bapak.
*Penghulu jika sudah tidak ada lagi wali dari jalur nasab.
5.ADANYA SAKSI.
Sebuah pernikahan tidak akan sah tanpa adnya Wali dari pihak Wanita ,baik Wali khusus atau Umum,dan Dua saksi.
syarat Wali dan 2 Saksi;
*Islam
*Baligh
*Berakal
*Laki Laki
*Adil.
PENTING:
🔸Jika Wali mewakilkan pada orang lain dalam ijab qobul tidak boleh jadi saksi nikah,dan akan lebih baik untuk meninggalkan ruang ijab qobul.
🔸Mahar atau Maskwin Hukumnya Wajib.
🔸Menyebutkan Mahar Hukumnya Sunah.
🔸Besaran Mahar di sunahkan tidak terlalu mahal tidak terlalu murah.
🔸Suami yang menyetubuhi Istrinya sebelum istri tahu besar kecilnya Mahar,wajib membayar mahar mitsil.
🔸Jika sampai terjadi Mahar rusak sebelum diterima maka istri boleh memilih untuk diganti.
🔸Mahar di haruskan dari sesuatu yang bisa dijual
🔸Ijab qobul boleh menggunakan bahasa selain Arab asal dipahami.
✔Pelaksanaan Nikah.
Posisi mempelai pria berhadapan dengan Wali atau wakilnya,
Prosesi Acara
*pembukaan
*pembacaan ayat suci alquran
*khutbah nikah
*ijab qobul
*Doa.
✅contoh Bacaan ijab qobul;
والي;انكحتك وزوجتك.....موكلك.....موكلي بالمهر خمسين الف روبيۃ حالا.
زوج; قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمذكورحالا.
Wali:ankahtuka wazawaztuka .....binti....bil maghril homsina alfa rubiyyah haalan.
Zauj: qobiltu nikahaha watazwijaha linafsi bi maghril madzkur haalan.
Artinya:
Wali;aku nikahkan engkau dengan ,,,,,binti,,,,dengan mahar 50 ribu kontan.
Calon suami;Saya terima nikahnya ,,,,,binti,,,,,untuk saya sendiri dengan mahar tersebut kontan.
✅Sighot Taklik.
sighot taklik adalah jika akad nikah diwakilkan pada orang lain.
baca juga:Hukumm Pengertian ,Tta Cara serta syarat Aqiqah
Demikian tadi Hukum Rukun dan syarat Nikah Islam lengkap.
Semoga bisa menjadi panduan bagi Anda sekalian
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusAamiin...otw
Hapus